Peran Strategis LKP Dalam Menciptakan Tenaga Kerja Kompeten dan Produktif

Posted by

Peran Strategis Lembaga Kursus Pelatihan

Peran strategis Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dalam menciptakan tenaga kerja kompeten dan produktif semakin dikukuhkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Pemerintah Indonesia telah berupaya maksimal untuk mempertahankan tingkat partisipasi angkatan kerja meskipun terdampak pandemi. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 144 juta jiwa dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Indonesia mencapai 69 persen pada Agustus 2022. Angka TPAK terus meningkat dalam tiga tahun terakhir dibandingkan dari Agustus 2019 sebelum pandemi Covid-19, yang berada di angka 67,53 persen.

Jumlah pengangguran nasional juga mengalami penurunan. BPS mencatat jumlah pengangguran di Indonesia per Agustus 2022 turun 0,63 persen. Selanjutnya adalah bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tantangan yang kita hadapi sangat berat, yaitu bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Lebih dari separuh kualitas angkatan kerja tersebut masih didominasi oleh lulusan SMP ke bawah, kemudian 32 persen berpendidikan SMA, dan hanya 13 persen berpendidikan sekolah tinggi.

Masih rendahnya lulusan sekolah tinggi membuat keberadaan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) menjadi solusi bagi lulusan pendidikan formal yang tidak bisa masuk ke industri maupun sekolah tinggi untuk mengasah kompetensinya. LKP menjadi institusi tepat bagi masyarakat untuk memperoleh bekal keterampilan, baik itu hard skill maupun soft skill untuk bekerja maupun berwirausaha.

Pemerintah juga melibatkan LKP untuk program vokasi seperti Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW). Sasaran PKK dan PKW adalah anak muda lulusan sekolah menengah atas berusia hingga 25 tahun yang tidak dapat melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi. Program vokasi ini terbukti menjadi salah satu solusi dalam mengatasi pengangguran. Sebesar 50 persen lulusan program PKK terserap di dunia kerja dan lebih dari 80 persen lulusan program PKW telah merintis usaha.

Peran strategis LKP dalam menciptakan tenaga kerja kompeten dan produktif semakin dikukuhkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Tujuan dari revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi ini adalah untuk mewujudkan sumber daya manusia vokasi yang kompeten, yang dibutuhkan di dunia kerja serta mampu berwirausaha. LKP adalah salah satu institusi pendidikan strategis untuk mendukung kebijakan yang dicanangkan pemerintah ini.

Strategi yang akan dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah meningkatkan keunggulan spesifik lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi serta peningkatan partisipasi dunia kerja. Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan akses, mutu dan relevansi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek mengatakan perlu ada kesepahaman dan sinkronisasi dalam pembinaan LKP baik di tingkat pusat maupun daerah. Pemerintah daerah di kabupaten/kota didorong untuk melakukan pembinaan terhadap LKP yang melibatkan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (Dudika), organisasi mitra, serta instansi terkait. Juga harus dibentuk tim koordinasi vokasi untuk membantu kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sebagai amanat dari Perpres Nomor 68 Tahun 2022.

LKP yang hanya memberikan sertifikat untuk program kursus satu sampai dua tahun, kini didukung untuk menjadi akademi agar peserta mendapat ijazah D1 dan D2. Kemudian, peserta kursus yang mempunyai ijazah D1 dan/atau D2 juga berkesempatan untuk melanjutkan ke jenjang S1 di perguruan tinggi setelah bekerja, dan dapat dibantu melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Peran strategis LKP dalam menciptakan tenaga kerja kompeten dan produktif juga mendapat dukungan penuh dari Kamar Dagang Indonesia (KADIN). Sebagai induk organisasi dunia usaha, KADIN dinilai punya peran penting dalam menjembatani kolaborasi pelaku usaha, LKP dan masyarakat. Perpres 68 tahun 2022 ini juga menempatkan KADIN sebagai pelaku aktif untuk bersama-sama mencetak SDM unggul, dengan membentuk Biro Vokasi dan menyusun SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).

Pemerintah pusat terus mendorong, memfasilitasi serta memberi penghargaan khusus kepada perguruan tinggi, pemerintah daerah, dunia kerja, dan beragam organisasi pemberdayaan masyarakat yang dinilai telah memberikan kontribusi kepada pengembangan lembaga kursus dan pelatihan agar cita-cita pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi tercapai.**